Fatwa haram kembali ditujukan pada tayangan televisi. Puluhan pondok pesantren di Jawa Timur melayangkan fatwa haram atas program tayangan The Master, yang disiarkan oleh stasiun televisi swasta RCTI, seperti yang dilansir di salah satu media internet.
Keputusan tersebut dibuat dalam Bahtsul Masail Wustho yang digelar di Ponpes Abu Dzarrin, Kendal, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Menurut para peserta pertemuan, kehadiran juara pertama Joe Sandy dan juara putaran kedua Limbad, dalam pertunjukan yang mendebarkan adalah jauh dari jangkauan akal sehat.
Kepada salah satu media, Jumat (5/6), Khorul Rozy, wakil dari LPI Al-Fatimah, Bojonegoro, membenarkan fatwa yang merupakan hasil dari Bahtsul Masail Wustho tersebut.
"Kejadian dalam The Master adalah di luar kebiasaan manusia biasa," kata Rozy.
Acara yang baru selesai kemarin malam tersebut diikuti oleh puluhan pesantren di Jatim. Di antaranya adalah Ponpes Sidogiri (Pasuruan), Lirboyo (Kediri), Langitan (Tuban), Al-Khozini (Sidoarjo), PP Tanggir (Tuban), PP Gilang (Babat/Lamongan) dan beberapa pesantren kondang lainnya.
Pudji Pramono, Communication Officer RCTI, pihaknya belum menerima keberatan yang disampaikan secara resmi dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)
"Kita belum tahu detail berita itu. Yang pasti belum ada penyampaian keberatan atas fatwa itu kepada kami. Seharusnya kan fatwa itu disampaikan kepada kami dulu atau melayangkan surat keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bukan tiba-tiba ke media. Kalau begini kita belum bisa tentukan langkah, KPI saja tidak menegur atas tayangan The Master. Padahal kan yang berwenang memang KPI," jelasnya, saat dimintai konfirmasi oleh tim KapanLagi.com.
Saat disinggung apakah isu ini akan menganggu jadwal tayang The Master, Pudji menjawab, "Enggaklah, kita patuhi KPI. Sekarang KPI beri izin, ya kami jalan. Kalau memang KPI berkeberatan, ya kita evaluasi."
sumber : kapanlagi.com
conversione eth in euro in daily news
1 year ago
0 Comment:
Post a Comment